Rancangan Peraturan Pemerintah Baru Targetkan Peningkatan Kinerja ASN

oleh -0 Dilihat
Rancangan Peraturan Pemerintah
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja (PANRB)

Jakarta – Upaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mengintensifkan pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN. Pertemuan terkini melibatkan Panitia Antar-Kementerian (PAK) yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Jumat (03/05/2024).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pembahasan terkini ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja ASN dalam mendukung pencapaian target-target pemerintahan dan pembangunan nasional. Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa diskusi tersebut mengkaji secara mendetail berbagai aspek pengelolaan kinerja ASN.

“Kami bersama PAK sedang melakukan peninjauan pasal demi pasal terkait pengelolaan kinerja ASN. Dari pembahasan ini, kami akan menyempurnakan berbagai poin penting agar implementasi pengelolaan kinerja ASN dapat berjalan secara komprehensif dan efektif,” ujar Aba Subagja.

Baca juga: Kementerian PANRB Luncurkan Penempatan ASN Dinamis untuk Mendukung Pembangunan Infrastruktur Nasional

Pembahasan meliputi aspek-aspek kunci seperti perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, evaluasi kinerja, dan tindak lanjut dari hasil evaluasi.

“Evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan capaian organisasi, dan pengelolaan kinerja ini sangat menekankan pada dialog antara pimpinan dan pegawai, yang juga akan menjadi dasar untuk pengembangan karier dan pemberian penghargaan kepada pegawai,” lanjut Aba.

Topik diskusi juga mencakup pengelolaan kinerja dalam kondisi-kondisi khusus, seperti bagi pegawai yang sedang tugas belajar atau terkait dengan mobilitas talenta.

RPP ini, yang merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN, diharapkan dapat menggantikan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI) juga turut serta dalam rapat ini untuk memberikan masukan dan dukungan dalam penyusunan RPP ini.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.