Diskursus Network, Jakarta – Suku dinas kependudukan dan catatan sipil jakarta selatan akan segera menonaktifkan 8112 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penonaktifan NIK oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (S udin Dukcapil) Jaksel ini merupakan bagian dari upaya pemprov DKI Jakarta Menonaktifkan sedikitnya 92 ribu nik warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi.
Muhammad Nurrahman Kepala Sudin Dukcapil Jaksel mengungkapkan proses penonaktifan nya dilakukan dengan dua kriteria dan sesuai dengan uu no 23 tahun 2006 pasal 15 ayat 2.
“Jadi kami kemarin Senin, tanggal 22 April 2024 itu sudah bersurat ke Dirjen Adminduk (Administrasi kependudukan), khusus Jakarta Selatan ini kami ada total ada 8.112 jiwa untuk dua kategori Satu, data yang meninggal. Dua, data RT yang sudah tidak ada atau nonaktif” ungkap Nurrahman ke Jurnalis Diskursus Network.
Menurut Nurahman sesuai undang-undang disebutkan bahwa bagi penduduk yang sudah tinggal di domisili yang baru lebih dari satu tahun maka harus mengajukan permohonan pindah.
Setelah proses verifikasi Direktorat Jenderal Adminduk, maka otomatis NIK warga tersebut akan tidak aktif untuk pelayanan terkait dengan dokumen kependudukan
Meski demikian Kasudin dukcapil Jakarta Selatan ini menyarankan warga DKI memeriksa apakah NIKnya masih aktif atau tidak dengan mengunjungi situs http://www.dukcapil.go.id. (DN-Pan)
Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network MelaluiGoogle News