Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy saat mendengarkan vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Jakarta- Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Crystalino David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga memvonis Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900. Hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon mirik Mario Dandy dilelang dan hasil penjualannya diberikan kepada David Ozora.

Kasus penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Penganiayaan dipicu kabar jika David melecehkan pacar Mario Dandy saat itu, AG, 15 tahun.

Adapun dalam pengadilan hari ini, hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Mario sangat kejam, menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi setelah menganiaya David. Lalu Mario telah merusak masa depan korban.

Adapun kuasa hukum Mario Dandy masih pikir-pikir dengan vonis yang ada, apakah akan mengajukan banding atau tidak. (Red DN)

Baca: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.