Ini Penjelasan Cak Imin Usai Diperiksa KPK Selama 5 Jam

oleh -0 Dilihat
Ini Penjelasan Cak Imin Usai Diperiksa KPK Selama 5 Jam
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (7/9/2023). (Ilham)

Jakarta- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah memberikan keterangannyanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Berdasarkan pantauan Diskursus Network, Cak Imin diperiksa KPK mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Cak Imin menyebut, pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

“Saya sudah menjalani pemeriksaan di KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012,” kata Cak Imin usai menjalani pemeriksaan, pada Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, dirinya dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus korupsi sistem perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Dalam hal ini ada program perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Sistem proteksi TKI inilah yang sedang diselidiki oleh KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Capres Anies ini mengatakan, dari kasus tersebut KPK sudah menetapkan sebagai tersangka mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta serta pihak swasta bernama Karunia.

“Dari kasus yang diselidiki KPK ini dengan tersangka mantan Dirjen, mantan stafnya dan pihak swasta,” jelasnya.

Cak Imin mengaku, telah memberikan semua informasi kepada petugas penyidik KPK guna menuntaskan kasus korupsi tersebut.

“Saya telah membantu menjelaskan semua yang saya tau, semua yang saya pernah dengar dan Insyaallah semua yang saya ingat dan tau semuanya sudah dijelaskan. Semoga dengan penjelasan ini, semoga KPK cepat menuntaskan seluruh kasus-kasus korupsi,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.