Fakta Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dalam Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

oleh -0 Dilihat
Fakta
Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta – Berdasarkan fakta penyidikan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti yang cukup.

Adapun barang bukti yang berhasil disita tim penyidik yakni berupa 21 handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan sejumlah bukti lainnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp7,4 Miliar pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Firli Bantah Mangkir dan Terima Uang dari SYL

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Kabur Usai Diperiksa Di Bareskrim Polri Terkait Kasus Suap SYL

Kemudian pada Selasa (7/11/2023), Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri. Namun Firli tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti agenda kegiatan KPK di Aceh.

Selanjutnya, pada Selasa (14/11/2023) Firli dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan, namun Firli kembali absen dengan alasan memenuhi panggilan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Terakhir, Firli dipanggil kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan di Bareskrim Polri, pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Diperiksa 3 Jam Oleh Dewas KPK, Firli Bahuri: Sudah Saya Sampaikan A-Z

Diketahui, hingga saat ini tim penyidik Tipikor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk ahli terkait kasus tersebut.

Selain itu, Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya juga telah menyita berkas dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Ketua KPK, Firli Bahuri selama tahun 2019-2022. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.