Pembunuhan di Bekasi Utara Berawal dari Aplikasi Kencan MiChat

oleh -0 Dilihat
aplikasi kencan
Ilustrasi

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kronologi dan motif kasus pembunuhan yang terjadi di kos-kosan di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum nomor 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara. Kejadian bermula dari aplikasi kencan, MiChat.

Pelaku, yang dikenal dengan inisial N.Y.P, ditangkap di kampung halamannya di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, setelah melakukan aksi keji yang mengakibatkan kematian seorang wanita.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kejadian bermula saat pelaku mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat pada tanggal 9 April 2024.

“Pelaku menemukan korban melalui akun WeChat atas nama Karin, dan mereka sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif 300.000 rupiah untuk sekali pertemuan,” ujar Kombes Wira.

Setelah pertemuan tersebut, korban menuntut tambahan uang sebesar 100.000 rupiah dengan nada kasar dan mengancam akan memanggil rekannya apabila pelaku tidak memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga: Tim Jatanras Polda Metro Jaya Menangkap Tersangka Pembunuhan di Pulau Pari

“Korban mengancam dan memaki pelaku, yang kemudian merasa sakit hati dan sangat kesal. Dalam keadaan emosi, pelaku membunuh korban dengan mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu,” terang Kombes Wira.

Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jasadnya dengan kardus dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Jembatan Besi menggunakan sepeda motor. Barang bukti yang disita oleh kepolisian termasuk handphone korban, pakaian korban, kardus, dan lakban yang digunakan untuk membungkus jasad korban, serta beberapa barang bukti lainnya.

Kombes Wira menambahkan bahwa kejadian pembunuhan berlangsung di dini hari tanggal 10 April 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kejadian ini merupakan peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan aplikasi kencan dengan bijak,” ujar Kombes Wira.

Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya dan terancam hukuman dua puluh tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.