Gegara Video Porno, 4 Pemuda di Lampung Bergilir Setubuhi Siswi SMA

oleh -0 Dilihat
Gegara Video Porno, 4 Pemuda di Lampung Bergilir Setubuhi Siswi SMA
Dua orang pelaku berinisial DK (19) dan SA (16) ditangkap usai memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun. di Lampung Utara.

Lampungutara- Dua dari empat orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Dua orang pelaku berinisial DK (19) dan SA (16) ditangkap usai memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun. Korban digilir bersama dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/8/2023). Korban disetubuhi oleh para pelaku di rumah salah satu pelaku.

“Korban disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku,” kata Iptu Stef Boyoh, pada Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, awalnya korban sedang mendekorasi kelasnya. Kemudian korban pergi keluar untuk membeli lem.

“Saat ingin keluar membeli lem, korban bertemu salah satu pelaku yang merupakan teman sekolahnya. Saat itu, korban ditawarkan untuk diantar membeli lem,” ujarnya.

Saat diperjalanan, lanjut Stef, pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumahnya untuk mengambil barang.

“Pelaku ini beralasan ada barang yang tertinggal dirumahnya dan mengajak korban untuk ikut kerumahnya dahulu sebelum membeli lem. Namun saat tiba dirumah pelaku, sudah ada 3 orang pelaku lainnya menunggu,” ungkapnya.

Saat berada dirumah tersebut, korban diancam akan ditinggalkan dirumah pelaku jika tidak mau menuruti nafsu bejat para pelaku.

“Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga pemuda teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tak berdaya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mencabuli korban lantaran khilaf karena sering menonton video porno.

“Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Udang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016,” tegasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.