Waykanan- Belasan tahun jadi DPO, seorang pria dibekuk Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung usai melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku berinisial AW (38) warga Kampung Gedung Makripat, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, pelaku telah masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2012 lalu.
“Pelaku melakukan aksinya pada Senin (31/1/2012) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama saksi mau menonton organ tunggal, kemudian pelaku ditodong menggunakan pisau lipat oleh pelaku,” kata AKP Andre Try Putra, pada Senin (7/8/2023).
Setelah itu, lanjut Andre, pelaku kemudian merampas handphone dan motor yang sedang dikendarai korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta dan melaporkan kasusnya ke Polres Way Kanan.
“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB Tim TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku berada di lahan HTI Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW tanpa perlawanan.
“Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. (Rls)