Menyamar Sebagai Karyawan Baru, Pria Ini Ancam dan Sekap Karyawan Dengan Sajam

oleh -0 Dilihat
Ancam dan Sekap Karyawan Dengan Sajam
AKS (25) warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, ditangkap terkait kasus sekap dan ancam karyawan dengan Sajam

Pringsewu- Menyamar sebagai karyawan baru untuk berbuat kriminal, seorang pemuda berinisial AKS (25) warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Kamis (14/12) malam oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polres Pringsewu.

Penangkapan dilakukan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfa Mart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 31 Maret 2023.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka, yang juga mengakui perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar swalayan tersebut.

“tersangka AKS diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai penyekapan, dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan swalayan Alfa Mart” katanya.

Saat kejadian pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp.8 juta dari brankas, serta mengambil Digital Video Recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka tergolong unik, ia datang dengan menyamar sebagai karyawan baru.

Ia mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang, lalu mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.

Tersangka AKS juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfa Mart di Kecamatan Ambarawa Pringsewu, namun kali ini tidak berhasil karena karyawan melakukan perlawanan.

“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa senjata tajam dan DVR CCTV sudah berhasil diamankan oleh polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.