Cungkil Dinding Rumah Lalu Bawa Kabur Motor Korbannya, 4 Pelaku Ini Diamankan

oleh -0 Dilihat
Cungkil Dinding Rumah Lalu Bawa Kabur Motor Korbannya, 4 Pelaku Ini Diamankan
SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24) diamankan polisi karena kasus pencurian sepeda motor di Waykanan. (Ilustrasi)

Waykanan- Tersangka inisial SA (53), SU (51), MN (50) dan HK alias Kuman (24) diamankan polisi karena kasus pencurian sepeda motor. Tiga dari keempat pelaku diketahui merupakan warga Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan kejadian berawal pada hari Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 03.30 WIB, Wartono terbangun dari tidur menuju ke ruang dapur dan saat di ruang dapur, korban melihat kendaraan yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci sudah tidak ada lagi ditempat.

“Modus operandi diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel dinding rumah dari papan dan lalu mengambil sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan Nomor Polisi T 4079 AH milik korban dalam keadaan terkunci stang didalam dapur serta keluar dari pintu dapur” ungkap Kapolsek

Setelah Wartono mengetahui bahwa sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sudah tidak ada lagi, lalu memberitahukan kepada istri serta orang tuanya yang berada di dalam rumah dan berusaha melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak diketemukan.

Akibat dari kejadian curat, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol.: T 4079 AH dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal (21/Juli/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka insial SU, MN dan HK alias Kuman di Kampung Kotabumi, Negeri Agung, Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Sementara pasal yang di persangkakan TSK inisial SA dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.