Modus Jemput Pacar, Seorang Pria Ditangkap Usai Jual Motor Temannya

oleh -0 Dilihat
Modus Jemput Pacar, Seorang Pria Ditangkap Usai Jual Motor Temannya
Seorang pria berinisial HK (44), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Panjang usai menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Lampung- Seorang pria berinisial HK (44), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Panjang usai menggelapkan sepeda motor milik temannya.

HK ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (29/10/2023) malam.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni membenarkan, HK ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih dengan nopol BE 5773 AD milik temannya bernama Mad Suri, pada Minggu (15/10/2023) di jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandar Lampung.

Joni menyebut, modus pelaku yakni meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput kekasihnya.

“Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya,” kata M. Joni, pada Senin (30/10/2023).

Menurutnya, usai berhasil meminjam motor korban, pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp. 6 juta dengan dibantu satu orang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi (DPO) berinisial JL.

“Kami masih terus menggali informasi terkait keberadaan JL (DPO) untuk mengetahui kemana sepeda motor tersebut dijual,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, HK bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.