Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Di Lampung Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Di Lampung Diringkus Polisi
Pria berinisial ES (22), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Way Jepara Poles Lampung Timur karena kasus membawa kabur anak gadis di bawah umur.

Lampungtimur- Bawa kabur gadis dibawah umur, seorang pria berinisial ES (22), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Way Jepara Poles Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar membenarkan, pelaku ditangkap usai diduga membawa kabur seorang gadis pelajar SMA berinisial AL (14).

“Pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Sumatera Selatan,” kata AKBP M Rizal Muchtar, pada Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku menghampiri korban di sekolahnya. Kemudian korban dibawa pelaku ke wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.

“Korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahkan oleh pelaku,” ungkapnya.

Usai mengetahui korban dibawa kabur, lanjut Rizal, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polsek Way Jepara.

“Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Rizal, pelaku sudah diamankan di Polsek Way Jepara, sedangkan korban sudah dikembalikan kepada keluarganya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.