Lagi Kasus Persetubuhan Anak, Korban Sampai Hamil 5 Bulan!

oleh -0 Dilihat
Lagi Kasus Persetubuhan Anak, Korban Sampai Hamil 5 Bulan!
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan Lampung. Kali ini korbannya yang masih di bawah umur bahkan sampai hamil 5 bulan. (ilustrasi)

Waykanan- Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Way Kanan Lampung. Kali ini korbannya yang masih di bawah umur bahkan sampai hamil 5 bulan.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap, pelaku diduga melakukan persetubuhan berinisial ER (18), warga Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian pada Sabtu (26/08/2023), saat ayah kandung korban mendapatkan cerita dari korban Dara (bukan nama sebenarnya) bahwa dirinya sudah telat datang bulan dengan menunjukan hasil tespek (alat tes kehamilan) garis 2.

Dara yang berusia 17 tahun lalu menceritakan bahwa saat itu pada hari Senin (24/4/2023) ia diajak ke rumah pelaku, dan sesampai di rumah pelaku, korban diajak berhubungan intim.

Ajakan itu ditolak korban, lalu pelaku memaksa korban dengan menarik tangan secara paksa lalu melakukan persetubuhan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban telah hamil 5 bulan tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti” jelas Kasat Reskrim.

Adapun penangkapan dilakukan pada Senin (11/9/2023) 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Selanjutnya pelaku ER pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kasat Reskrim. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.