Jakarta- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kabasarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.
Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan kedua anggota TNI aktif tersebut sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, kami menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Marsda R Agung Handoko.
Menurutnya, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Saat ini keduanya sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta Timur dan Bekasi.
Dari hasi OTT tersebut, KPK menetapkan Kepala Basarnas RI, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hingga Rp88,3 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni berinisial MG yang merupakan Komisaris Utama PT MGJS, Direktur Utama PT IGK berinisial MR dan Dirut PT KAU berinisial RA.
Selain mengamankan kelima tersangka, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dengan nominal Rp999,7 juta dari dalam bagasi mobil tersangka ABC. (Ilham)