Bejat! Pria Di Lampung Tega Setubuhi Gadis Disabilitas

oleh -0 Dilihat
Bejat! Pria Di Lampung Tega Setubuhi Gadis Disabilitas
Andi (34), warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bandarlampung- Seorang pria bernama Andi (34), warga Talang Baru, Fajar Baru, Pagelaran Utara, Pringsewu tega menyetubuhi gadis berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Korban berinisial MK (22) disetubuhi hingga dua kali di kamar kos pelaku di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/3/2023). Pasca kejadian, keluarga korban langsung melaporkan kasusnya ke Polda Lampung.

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Lampung,” kata Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Menurutnya, peristiwa bermula saat pelaku menghadiri acara ulang tahun salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pantai Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (18/3/2023).

“Saat itulah, pelaku mendekati korban dan meminta kontak WhatsAppnya,” ujarnya.

Setelah pertemuan singkat tersebut, lanjut Umi, pelaku dan korban bertukar pesan hingga melakukan video call.

“Saat melakukan video call, pelaku membujuk korban untuk main ke kos-kosannya dan mengiming-imingi akan diajak makan durian,” terangnya.

Setelah pelaku melancarkan tipu muslihatnya, korban akhirnya datang dan dijemput pelaku di salah satu SPBU.

“Kemudian korban di bawa ke kos-kosannya pelaku. Saat itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

Usai menyetubuhi korban, lanjut Umi, pelaku kemudian pergi bekerja dan meninggalkan korban di kamar kosnya.

“Setelah pulang kerja, pelaku kembali menyetubuhi korban. Sehingga korban dua kali di setubuhi pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.