Bejat! Petani Di Lampung Setubuhi Anak Tetangga Yang Masih Di bawah Umur

oleh -0 Dilihat
Bejat! Petani Di Lampung Setubuhi Anak Tetangga Yang Masih Di bawah Umur
Setubuhi anak tetangga, pria inisial KR (53), Tulang Bawang Barat ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, pada Jum'at (4/8/2023)

Tulangbawangbarat– Cabuli anak dibawah umur, seorang pria paruh baya berinisial KR (53), warga Tiyuh Marga Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, pada Jum’at (4/8/2023).

KR yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap, usai melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LS (17).

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan membenarkan, pelaku ditangkap pada, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kasusnya ke Polres Tulang Bawang Barat,” kata Ndaru Istimawan.

Menurutnya, terungkapnya kelakuan bejat pelaku berawal pada Rabu (2/8/2023). Saat itu orangtua korban sedang mengambil air di Masjid, kemudian diberitahu warga salah satu warga bahwa korban berada didalam kontrakan pelaku.

“Mendengar hal tersebut, orangtuanya langsung menghampiri rumah kontrakan pelaku dan menemukan korban sedang berada di dalam kamar pelaku. Setelah ditanya orangtuanya, si korban mengaku telah ditiduri pelaku,” ujarnya.

Setelah diinterogasi petugas, lanjut Ndaru, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motif pelaku yakni untuk memuaskan nafsu birahinya.

“Saat ini sudah kita tahan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 subsidier Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ilham) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.