Hanya Dengan Paspor Atau Visa, WNA Bisa Punya Properti di Indonesia

oleh -0 Dilihat
Hanya Dengan Paspor Atau Visa, WNA Bisa Punya Properti di Indonesia
WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki rumah tapak maupun hunian vertikal dengan syarat memiliki paspor atau Visa. (Ils)

Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa memiliki rumah tapak maupun hunian vertikal dengan syarat memiliki paspor atau Visa.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, atau izin tinggal.

“dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana Kamis (3/8/2023).

Sebenarnya, syarat memiliki properti hunian untuk Warga Negara Asing (WNA) dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan negara yang bersangkutan.

Namun, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang sering diterapkan:

Izin Tinggal atau Visa yang Sah: Sebagian besar negara akan mensyaratkan WNA memiliki izin tinggal atau visa yang sah untuk dapat membeli atau memiliki properti hunian. Jenis izin tinggal atau visa yang diperlukan dapat berbeda-beda, seperti izin tinggal tetap, izin tinggal sementara, atau visa investasi.

Batasan Lokasi dan Jenis Properti: Beberapa negara mungkin memberlakukan batasan terkait lokasi dan jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA. Misalnya, ada negara yang membatasi pembelian properti oleh WNA di daerah tertentu atau hanya memperbolehkan pembelian properti komersial.

Pembatasan Jumlah Properti: Beberapa negara mungkin memiliki pembatasan terkait jumlah properti yang dapat dimiliki oleh WNA. Hal ini dilakukan untuk mencegah spekulasi properti atau pengambilalihan besar-besaran oleh WNA.

Pembayaran dan Pajak: WNA biasanya diharuskan untuk memenuhi persyaratan pembayaran yang berlaku, termasuk harga pembelian properti dan pajak yang terkait. Persyaratan ini dapat berbeda-beda antara negara dan tergantung pada jenis properti yang dibeli.

Persyaratan Hukum dan Administrasi: WNA biasanya harus mematuhi persyaratan hukum dan administrasi yang berlaku dalam proses pembelian properti. Ini termasuk mengajukan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kontrak pembelian, surat izin, dan identifikasi diri. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.