Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa memiliki rumah tapak maupun hunian vertikal dengan syarat memiliki paspor atau Visa.
Topik: Hunian Untuk WNA
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta- Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia bisa memiliki rumah tapak maupun hunian vertikal dengan syarat memiliki paspor atau Visa.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.