Cekoki Miras & Cabuli Korbannya, MR (18) Warga Way Kanan Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Cekoki Miras & Cabuli Korbannya, MR (18) Warga Way Kanan Dibekuk Polisi
MR (18), pria yang berdomisili di Kampung Suka Agung Kabupaten Way Kanan ini dibekuk pihak berwajib atas kasus pencabulan. (Ils)

Waykanan- MR (18), pria yang berdomisili di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan ini dibekuk pihak berwajib.

Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap pelaku MR diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kampung Suka Agung, Way Kanan.

Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023) ketika itu korban Bunga (bukan nama sebenarnya) usia 17 tahun dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Kampung Sumber Agung Oku timur.

Korban kemudian diajak mampir ke rumah pelaku yang berada di Kampung Suka Agung. Setibanya di rumah pelaku, korban diajak buka puasa di Gumawang BK 10.

“Setelah selesai makan sekitar pukul 22.00 Wib pelaku mengajak korban kembali pulang, di pertengahan jalan pelaku mampir di warung Suko Agung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol” Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra,

Setibanya di rumah pelaku, korban dipaksa untuk membuka dan meminum sampai habis miras yang ada. Setelah korban mengalami pusing karena meminum miras tersebut pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamar pelaku.

AKP Andre Try Putra menjelaskan, tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya saat melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Setelah pelaku merudupaksa korban, korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk. Keesokan harinya korban dikirimkan vidio kejadian tersebut dan diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku video tersebut akan disebarkan.

Karena terancam untuk kedua kalinya pada hari rabu tanggal 26 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang dirumah pelaku dan kembali dikamar pelaku lalu mengancam dan mencekik korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat (25/8/2023). Saat polisi mengetahui keberadaan pelaku ada di dalam rumahnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” jelas AKP Andre Try. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.