Program Bebas Visa Akan Dievaluasi, Ini Tiga Hal Yang Akan Jadi Pertimbangan

oleh -0 Dilihat
Program Bebas Visa Akan Dievaluasi, Ini Tiga Hal Yang Akan Jadi Pertimbangan
Pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi program bebas visa kunjungan dengan berdasarkan tiga prinsip, yaitu timbal balik atau reciprocity, kebermanfaatan, serta keamaan. (Ils/Canva)

Jakarta- Visa bebas adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan negara yang memungkinkan warga negara dari suatu negara untuk masuk dan tinggal di negara lain tanpa memerlukan visa. Dalam konteks ini, warga negara yang memiliki paspor dari negara yang memberlakukan kebijakan ini dapat mengunjungi negara tujuan mereka tanpa harus mengajukan visa sebelumnya.

Kebijakan visa bebas dapat berlaku antara dua negara atau dalam kerangka perjanjian multilateral. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertukaran budaya, pariwisata, bisnis, dan investasi antara negara-negara yang terlibat.

Pemerintah Indonesia akan melakukan evaluasi program bebas visa kunjungan dengan berdasarkan tiga prinsip, yaitu timbal balik atau reciprocity, kebermanfaatan, serta keamaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (01/08/2023), usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Dulu kita ada bebas visa kunjungan kepada 159 negara ditambah 10 negara ASEAN, ini nanti akan dievaluasi berbasis tiga hal, yaitu reciprocity, kebermanfaatan, dan keamanan, tentunya ini yang akan menjadi panduan,” ujar Sandiaga.

Sandiaga mengatakan, evaluasi yang akan dilakukan pemerintah dalam satu bulan ke depan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi kunjungan wisatawan ke Indonesia.

“Walaupun target pariwisata kita sudah melampaui proyeksi batas atas atau target atas, masih banyak peluang untuk pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang kita akan lakukan,” ujarnya.

Kebijakan visa bebas tidak berarti bahwa warga negara yang memenuhi syarat dapat tinggal atau bekerja tanpa batasan di negara tujuan. Masih ada aturan dan peraturan yang berlaku terkait tinggal dan bekerja di negara tersebut, meskipun tidak memerlukan visa untuk masuk ke negara tersebut. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.