Jakarta- Sempat diperiksa pada pukul 01.00 WIB semalam (2/8/2023), tersangka dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang kembali akan diperiksa hari ini di Bareksrim Polri. Hal ini diungkapkan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Panji Gumilang sebetulnya sudah diperiksa sejak malam tadi sebagai tersangka setelah resmi diumumkan oleh Bareskrim Polri. Namun, yang bersangkutan pada tengah malam tadi meminta penundaan pemeriksaan pada siang hari ini” ungkapnya.
Djuhandhani menjelaskan, selama menunda pemeriksaan, Panji Gumilang ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.
Adapun Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam menyebut empat poin itu, antara lain, pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal asal Kitab Suci Al Quran, soal penafsiran Ayat Suci Al Quran, soal penafsiran Tanah Suci, dan penafsiran soal hubungan dengan lawan jenis. (Red DN)