Tok, Amerika Sahkan UU Blokir TikTok Jika ?

oleh -0 Dilihat
Tiktok dilarang
Pemerintah Amerika Serikat Akan Blokir Tiktok Jika Tidak Segera Melakukan Divestasi

Diskursus Network – Setelah melalui perdebatan panjang, Amerika akhirnya mengesahkan undang-undang yang akan melarang TikTok digunakan di negeri paman Sam ini.

Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang memaksa ByteDance sebagai pemilik TikTok harus memenuhi aturan divestasi dalam jangka waktu dalam tempo satu tahun setelah aturan disahkan.

ByteDance diberikan waktu satu tahun ditambah perpanjangan tiga bulan untuk segera memenuhi aturan baru ini, karena jika tidak maka pemerintah akan segera memblokir TikTok di negara mereka.

Amerika mengatur secara khusus  TikTok karena khawatir data milik warga Amerika yang menggunakan media sosial (Medsos) ini bisa diakses oleh pemerintah China.

Baca Juga: Diduga Masih Ada Pelanggaran Pasar Digital Kemendag Panggil TikTok

Selama ini TikTok membantah tuduha tersebut, perusahaan asal China yang berkantor di Singapura ini menyatakan tidak pernah menyimpan data pengguna AS di China.

Bahkan TikTok berupaya memberika solusi dengan membuat Project Texas, tetapi project ini dirasa tidak cukup bagi pemerintah AS.

Shou Chew CEO TikTok merespon UU ini melalui akunnya di TikTok dengan mengatakan upaya pemblokiran ini adalah cara pemerintah AS untuk memblokir suara dan warga Amerika.

“Jangan salah, ini adalah sebuah pemblokiran. Sebuah pemblokiran terhadap TikTok, pemblokiran untuk Anda dan suara Anda,” kata Chew. (DN-Kabs)

Dapatkan Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.