Maling Motor Warga di Lampung Tengah, Satu Diringkus Dua Orang Masih DPO

oleh -0 Dilihat
Maling Motor Warga di Lampung Tengah, Satu Diringkus Dua Orang Masih DPO
Pelaku berinisial RN (29), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah diringkus usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga bersama 2 orang rekannya.

Lampungtengah– Satu orang dari tiga pelaku maling motor diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial RN (29), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah diringkus usai melakukan pencurian sepeda motor milik warga bersama 2 orang rekannya.

Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mengatakan, setelah menerima laporan korban, kurang dari 12 jam pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RN.

“Atas dasar laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Sementara itu, untuk 2 orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO),” kata Kompol Rahmin, pada Senin (7/8/2023).

Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya pada Jum’at (4/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, motor korban jenis Honda Beat warna putih merah dengan No. Pol B 3157 KVW yang diparkirkan di pelataran kebun sawit hilang.

“Jadi korban bersama suaminya sedang berada di kebun sawit, sementara sepeda motor tersebut diparkirkan dengan jarak kurang lebih sekitar 20 mete. Kemudian saat korban kembali motornya sudah hilang,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, saat beraksi pelaku sempat terpergok oleh korban dan diteriaki maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga 8 juta rupiah dan langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Padang Ratu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.