Ribuan CASN pada Seleksi 2022 Lalu Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya

oleh -0 Dilihat
Ribuan CASN pada Seleksi 2022 Lalu Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Alasannya
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) angka CASN yang mundur sebanyak 1.921 peserta pada seleksi CASN 2022 lalu. (Ils)

Jakarta- Ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2022 mengundurkan diri karena sejumlah alasan. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) angka CASN yang mundur sebanyak 1.921 peserta.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan banyaknya pengunduran diri itu dengan alasan karena ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, hingga lokasi penempatan.

“Terhitung selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, bahwa terdata sebanyak 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan,” kata Haryomo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/8/2023).

Lalu, berapa sebenarnya gaji ASN dan bagaimana mekanisme penempatan tugas?

Gaji ASN di Indonesia ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja. Sistem penggajian PNS diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji ASN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan daerah, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran gaji pokok ditentukan oleh pangkat dan golongan yang dimiliki oleh seorang ASN. Pangkat dan golongan ASN sendiri ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja, serta penilaian kinerja.

Berikut adalah daftar rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan (berlaku sejak 1 Januari 2021):

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.041.800
Golongan II: Rp 1.730.700 – Rp 2.532.600
Golongan III: Rp 1.907.200 – Rp 2.888.600
Golongan IV: Rp 2.096.700 – Rp 3.361.200

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ASN dapat berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, serta lokasi kerja di daerah atau pusat. Selain itu, terdapat tunjangan-tunjangan lain yang dapat meningkatkan total penghasilan seorang ASN, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan daerah.

Penempatan ASN didasarkan pada beberapa faktor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa dasar penempatan ASN:

Kualifikasi dan Kompetensi: Penempatan ASN didasarkan pada kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan yang akan diemban. ASN yang memiliki pendidikan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan akan lebih mungkin ditempatkan di posisi tersebut.

Seleksi dan Rekrutmen: Proses seleksi dan rekrutmen dilakukan untuk menentukan penempatan ASN. Calon ASN harus mengikuti tes atau seleksi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah terkait. Hasil tes dan seleksi ini akan menjadi dasar untuk menentukan penempatan ASN ke dalam jabatan yang sesuai.

Kebutuhan Organisasi: Penempatan ASN juga dipengaruhi oleh kebutuhan organisasi atau instansi pemerintah. Setiap instansi memiliki kebutuhan khusus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga penempatan ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Pemenuhan Kuota: Terkadang, penempatan ASN juga dipengaruhi oleh kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Kuota ini dapat berhubungan dengan alokasi ASN di setiap instansi atau daerah tertentu.

Pertimbangan Khusus: Dalam beberapa kasus, penempatan ASN dapat dipengaruhi oleh pertimbangan khusus, seperti kebijakan kepegawaian, kebijakan rotasi jabatan, atau kebutuhan untuk memperkuat kapasitas di daerah tertentu.

Jelang pembukaan seleksi CASN 2023 yang dijadwalkan pada September 2023 mendatang, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Seluruh instansi pemerintah juga diimbau untuk memperhatikan lebih detail tahapan seleksi administrasi, agar jangan sampai ada pelamar yang dirugikan. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.