PJ Gubernur DKI, Heru Budi Larang WFH

oleh -0 Dilihat
PJ Gubernur DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Larang ASN Di Lingkungan Pemprov DKI WFH Atau Perpanjang Cuti Lebaran

Diskursus Network – Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta melarang Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungkan Pemprov DKI tetap bekerja dari kantor dan melarang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran.

“Hari ini (Selasa,16/04) hari kerja, jadi pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),” kata Heru Budi saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Bahkan Heru mengingatkan mengingatkan ancaman sanksi bagi pegawai yang kedapatan bolos di hari pertama kerja selepas libur. Ia juga meminta agar ASN dilingkungan kerjanya tidak mengambil cuti tambahan.

“Tidak ada, masuk dan enggak ada cuti tambahan,” jelasnya. “Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas,” sambungnya.

Untuk memastikan kehadiran pegawai, heru meminta seluruh kepala SKPD memeriksa absendi dan  kehadiran pegawainya masing-masing

Baca JugaKabel Jakarta Semrawut, Pemprov DKI Ultimatum Provider Kabel Optik

WFH, Himbauan Menpan RB

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 terkait perpanjangan libur cuti lebaran bagi ASN .

Dikutip dari menpan.go.id, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kombinasi penugasan kedinasan dari kantor WFO dan tugas kedinasan dari rumah WFH bagi ASN mulai hari Selasa-Rabu 16 dan 17 April 2024.

Merujuk pada Surat Edaran tersebut akan ada ASN di instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dari rumah atau WFH. Keputusan ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran dan menghindari kemacetan akibat arus balik lebaran.

Pelaksanaan WFH hanya dikhususkan bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan. Sedangkan yang terkait dengan layanan publik harus masuk seperti biasa. (DN-Kabs)

Baca Juga Informasi Lainnya Dari Diskursus Network Melalui Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.