Bandarampung- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur, ringkus tiga orang pelaku pencurian alat-alat kandang ayam, pada Jum’at (28/7/2023).
ketiga orang pelaku yang ditangkap berinisial KR (25), ND (17), dan WN (19). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, para pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di salah satu kandang ayam pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata AKBP M. Rizal Muchtar.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Rizal, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
“Setelah kita kantongi identitas pelaku, pada Rabu (26/7/23) Tim Tekab 308 Presisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya.
Menurutnya, modus operandi para pelaku yakni dengan cara merusak pintu kandang ayam boiler dan mengambil barang-barang yang ada di dalam.
“Para pelaku ini mencuri satu unit Artco, satu Bradiator Disel, satu unit tengki Disel, dua buah pompa air, dua engkol Disel, dan dua unit dinamo mesin cuci serta satu tabung gas 3 Kg,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. (Ilham)