Polres Tulang Bawag Tangkap Seorang Pengedar Saat Akan Transaksi Sabu

oleh -0 Dilihat
Polres Tulang Bawag Tangkap Seorang Pengedar Saat Akan Transaksi Sabu
PH (37), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap saat akan bertransaksi sabu

Tulangbawang- Seorang pengedar narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung saat akan bertransaksi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko membenarkan, pihaknya telah menangkap pria berinisial PH (37), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Hari Kamis (27/07/2023), sekitar pukul 17.30 WIB petugas kami menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi narkotika di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Aris, pada Sabtu (29/7/2023).

Dari tangan PH, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,95 gram.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.