Suami Nekat Habisi Nyawa Istri Karena Diam-diam Istri Punya Suami Siri

oleh -0 Dilihat
Suami Nekat Habisi Nyawa Istri Karena Diam-diam Istri Punya Suami Siri
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023) terkait kasus pembunuhan IRT oleh suaminya sendirinya.

Tulangbawang- Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Yuminatun als Yuyun (48) akhirnya terungkap di mana pelaku yang dtangkap ternyata suaminya sendiri.

Yuyun yang berprofesi sebagai tukang pijit sebelumnya ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan. Korban tewas di rumahnya di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (27/05/2023), sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/05/2023), Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan

Pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan suami sah dari korban.

Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok .

“Pelaku yang sudah lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan, saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban sudah memiliki pria idaman lain (PIL) dan telah menikah sirih. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok,” terang Kapolres.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, ia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok, lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” Tutup AKBP Jibrael. (Red DN/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.