Suami Tega Bunuh Istrinya Hanya Karena Ingin Menikahi Adik Iparnya Yang Sudah Hamil

oleh -0 Dilihat
Suami Tega Bunuh Istrinya Hanya Karena Ingin Menikahi Adik Iparnya Yang Sudah Hamil
Seorang suami berinisial BP (28) yang berprofesi wiraswasta melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya SI (30) karena alasan asmara. (hms)

Tulangbawang- Perbuatan biadab seorang suami di Tulang Bawang yang tega meracuni istrinya hingga meninggal dunia akhirnya terungkap. Pelaku BP, diketahui menjalin asmara dengan adik iparnya sendiri dan hendak menikahinya karena sudah hamil membuat dirinya nekat merencanakan aksi pembunuhan berencana.

Dari keterangan Kapolres Tulang Bawang (31/3/2023), AKBP Jibrael Bata Awi, pelaku berinisial BP (28) yang berprofesi wiraswasta ini melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya SI (30) terungkap setelah adanya laporan kakak kandung korban yang berinisial S (38), yang merasa aneh dengan kematian korban secara mendadak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka merupakan tindak pidana pembunuhan yang berencana” ungkap Kapolres.

Pelaku ditangkap hari Kamis (30/03/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, saat sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Adapun kronologi kejadian, pada Senin (06/03/2023), pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube, lalu hari Rabu (08/03/2023), pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu, dan Minggu (12/03/2023), paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Pelaku selanjutnya menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi obat racun.

“Hari Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas, lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok. Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur, lalu memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas, setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang,” jelas AKBP Jibrael.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia.

Menurut AKBP Jibrael, motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati, karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17), yang masih berstatus pelajar.

“Korban dan pelaku saat ini sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku,” beber Kapolres.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.