Dalam Sepekan Polres Tulang Bawang Amankan 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal

oleh -0 Dilihat
Dalam Sepekan Polres Tulang Bawang Amankan 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal
Selama satu pekan Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta senjata api (senpi) ilegal.

Tulangbawang- Selama satu pekan terhitung dari tanggal 11-17 Maret 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Banjar Agung dalam sepekan berhasil menangkap para pelaku tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3), serta senjata api (senpi) ilegal.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tulang Bawang, Sabtu (18/03/2023).

AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, selama sepekan pihaknya mengungkap 8 kasus dengan 9 pelaku, satu di antaranya merupakan anak dibawah umur. Adapun 8 kasus tersebut yakni dua kasus curas, tiga kasus curat, dua kasus pertolongan jahat, dan satu kasus senpi ilegal.

“Untuk rincian 9 pelaku yang berhasil ditangkap yakni kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku,” ungkapnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas kami dari para pelaku yakni 8 unit handphone (HP), 4 unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam (sajam), satu pucuk senpi ilegal, dan 6 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Kapolres meminta agar warga selalu waspada dan berhati-hati mengingat sebentar lagi bulan suci ramadhan yang tidak menutup kemungkinan tindak pidana akan meningkat.

“Bila mengambil uang dalam jumlah banyak di bank, jangan sungkan-sungkan untuk meminta pengawalan kepada petugas kami karena akan dikawal secara gratis sampai ketujuan. Selain itu, apabila hendak pergi ke pasar atau tempat keramaian jangan memakai perhiasan yang berlebihan karena akan memancing para pelaku untuk beraksi,” terang AKBP Jibrael.

Kapolres menambahkan, para pelaku sudah saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.