Buruh di Tulang Bawang Ditangkap, Kontrakannya Sering Jadi Tempat Pesta Narkoba

oleh -0 Dilihat
Buruh di Tulang Bawang Ditangkap, Kontrakannya Sering Jadi Tempat Pesta Narkoba
Seorang buruh berinisial TJ (42) ditangkap karena kasus narkoba pada Jumat (24/3/2023). (hms)

Tulangbawang- Seorang buruh yang merupakan warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang berinisial TJ (42) ditangkap karena kasus narkoba.

TJ diamankan di rumah kontrakannya bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (26/3/2023).

“Hari Jum’at (24/03/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.

Menurut AKP Aris, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, korek api gas, dua lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan handphone (HP) merek Samsung warna hitam.

Penangkapan TJ merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, dimana pihak kepolisian mendapat informasi jika di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pria. Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu,” beber AKP Aris.

Saat menurut AKP Aris, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar” bebernya. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.