Pemilik Pergi Ngopi, Toko Digasak Pencuri, Uang Rp3,6 Juta Raib

oleh -0 Dilihat
Pemilik Pergi Ngopi, Toko Digasak Pencuri, Uang Rp3,6 Juta Raib
Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Baradatu Kabupaten Way Kanan. (Ils)

Waykanan- Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial ITK (27) berdomisili di Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan kronologi kejadian pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, Suwandi menutup toko kios burung dan peralatan pancing yang ditunggunya.

Kemudian korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu dibagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.

Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya namun tidak ada yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp.3,6 juta rupiah sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Adapun kronologi penangkapan pada hari Senin (28/8/2023), saat anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkap Kapolsek Baradatu. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.