Gudang Minyak Mentah Milik Oknum Polisi Digerebek Polda Lampung

oleh -0 Dilihat
Gudang Minyak Mentah Milik Oknum Polisi Digerebek Polda Lampung
Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah yang diolah menjadi BBM, Senin (7/3/2023)

Bandarlampung- Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah yang diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya, pada Selasa (7/3/2023).

“Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah (minyak cong) dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin (6/3/2023).

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kec. Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Dalam hal ini, lanjut Pandra, pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik oknum anggota Polri bernama Putra.

Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Dini Frista Harsi selaku warga sekitar menerangkan, bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dan terakhir kegiatan 1 minggu yang lalu. Setiap datang mobil yang digunakan mobil truck colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Menurut Pandra, dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit Tandon kapasitas 1000 Liter yang terdiri dari 2 Tandon dalam keadaan kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.

“Petugas juga mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching yang berwarna biru, 1 kaleng bleaching yang berwarna kuning, dan 3 buah cong serta 4 buah ember,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Milyar Rupiah).

“Terhadap seorang Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.