Polda Lampung Sita 10 Ton Solar Subsidi Ilegal di Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Polda Lampung Sita 10 Ton Solar Subsidi Ilegal di Bandar Lampung
Polda Lampung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI sita 10 Ton Solar subsidi ilegal di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Lampung– Polda Lampung bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) RI sita 10 Ton Solar subsidi ilegal di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Sebanyak 10 ribu liter (10 Ton) solar subsidi tersebut disita setelah petugas gabungan mendapatkan informasi dan mendapati solar subsidi ilegal tersebut ditimbun disebuah gudang di gang Karya Rajabasa, kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis (5/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas mendapati adanya satu unit kendaraan Truck merk Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 Liter (10 Ton) terparkir di dalam gudang.

“Petugas mendapati mobil tersebut sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis Bio Solar ilegal sebanyak 8.000 liter (8 Ton),” kata Umi, pada Jum’at (6/10/2023).

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pemilik gudang tersebut berinisial HH.

Menurutnya, BBM jenis Bio Solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli BBM jenis Bio solar di SPBU seputaran kota Bandar Lampung. Setelah itu, BBM tersebut di tampung didalam beberapa Tedmon/tempu berukuran 1000 Liter.

“Usai dikumpulkan, BBM jenis bio solar yang telah berhasil di muat kedalam tangki dikirim (dibongkar) ke perusahaan tambang batu bara PT. GMT yang berada di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersebut mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.