4 Sertifikat Tanah Dan Gedung Lampung Nahdiyin Center Disita KPK

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center terkait kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani.

Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus saat diwawancarai dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (7/3/2023).

Menurut Agus, penyitaan tersebut meliputi 4 sertifikat tanah dan bangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center atas nama terdakwa Karomani. Sementara Iwan, Lurah Rajabasa Raya mengatakan, penyegelan oleh KPK tersebut telah dilakukan empat bulan yang lalu. Namun dirinya tidak mengetahui adanya pemasangan stiker penyitaan.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada Sabtu (20/8/2022) terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor 1 BidangĀ  Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, M Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.