Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

oleh -0 Dilihat
Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (14/8/2023)

Bandarlampung– Dinyatakan lengkap, Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keempat tersangka berinisial DW (29) asal Bekasi Timur, Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat dan Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur serta Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.

Keempat tersangka ditangkap usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 orang pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, setelah petugas melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara TPPO keempat tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Senin (14/8/2023).

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.

“Kemudian Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung menangkap 4 orang tersangka dan melakukan penyelamatan terhadap 24 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga menjadi korban TPPO.

Rencananya, para CPMI tersebut akan diberangkatkan ke wilayah Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.