Jakarta – Dalam persidangan terkini terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan efektivitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan tugas mereka.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, selama sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyatakan perlunya peningkatan kinerja lembaga pengawas pemilu dan lembaga legislatif untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.
Saldi menekankan bahwa lembaga seperti Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) harus memanfaatkan wewenang mereka secara maksimal. “Keseriusan dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum adalah kunci untuk pemilu yang jujur dan adil,” ungkapnya.
Baca juga: Persiapan Ketat MK dalam Mengamankan Proses Deliberasi Putusan Pilpres 2024
Lebih lanjut, Saldi juga mengkritik DPR karena dianggap kurang proaktif dalam menggunakan hak konstitusional mereka, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang penting untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai konstitusi.
Dalam konteks waktu yang terbatas, yaitu hanya 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa hasil pemilu, Saldi menegaskan pentingnya dukungan dari semua lembaga terkait. “MK membutuhkan kerja sama semua pihak terkait dalam jangka waktu yang singkat ini,” tegasnya.
Sidang putusan PHPU Pilpres 2024 diadakan pada Senin (22/04/2024), dengan kehadiran pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir dalam sidang tersebut.(DN)
Baca informasi menarik dari Google Berita