Dilaporkan ke KPK, Ketua MK: Saya Memegang Teguh Sumpah Saya Sebagai Hakim

oleh -0 Dilihat
Dilaporkan ke KPK, Ketua MK: Saya Memegang Teguh Sumpah Saya Sebagai Hakim
Ketua MK Anwar Usman saat menggelar konferensi pers, Senin (23/10/2023).

Jakarta- Ketua Mahkhamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya dugaan nepotisme terkait putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres yang menimbulkan polemik.

Ketua MK Anwar Usman saat menggelar konferensi pers, Senin (23/10/2023) mengatakan jika dirinya memegang teguh sumpah sebagai hakim.

“Bahwa saya menjadi hakim mulai dari 1985 sudah 30 sekian tahun Alhamdulillah saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim” jelas Anwar Usman.

Anwar juga menyebut jika hingga saat ini dirinya amanah dalam konstitusi, UUD dan dalam agamanya (Islam).

“Hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus tanpa diintervensi, tanpa boleh takluk oleh siapa pun dan di mana pun dalam semua perkara” ungkap Anwar Usman.

Sebelumnya, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presien Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka diduga ada konflik kepentingan dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel menjadi pelapor ke KPK terkait dugaan adanya indikasi kuat tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.