Curi HP Pengunjung Pasar, IRT Di Lampung Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Curi HP Pengunjung Pasar, IRT Di Lampung Dibekuk Polisi
AM (41) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran usai mencuri handphone milik pengunjung pasar.

Pesawaran- Seorang ibu rumah (IRT) tangga berinisial AM (41) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Tekab 308 Polres Pesawaran usai mencuri handphone milik pengunjung pasar.

Pelaku melakukan aksinya pada Kamis (10/8/2023) di salah satu pasar di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin membenarkan, pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, akhirnya pelaku dapat kami tangkap,” kata Supriyanto, pada Jum’at (25/8/2023).

Menurutnya, kejadian bermula saat korban Guntoro pergi ke Pasar di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan. Setelah memarkirkan motornya, korban lupa telah meninggalkan handphonenya di dashboard motor.

“Setelah mengetahui handphonenya tertinggal, korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphonenya sudah tidak ada,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Saat ini, lanjut Supriyanto, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.