Seorang Pria di Lampung Tewas Ditikam Pisau Oleh Ayah Dan Kakak Kandungnya Sendiri

oleh -0 Dilihat
Seorang Pria di Lampung Tewas Ditikam Pisau Oleh Ayah Dan Kakak Kandungnya Sendiri
Foto Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa (25/7/2023).

Bandarlampung- Seorang pria berinisial SB (30), warga Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung tewas dibunuh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Korban tewas usai ditikam menggunakan senjata tajam jenis pisau pada bagian lehernya. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang merupakan ayah kandung korban berinisial SR (61) dan kakak kandung korban TR (34).

“Kakak korban yakni TR berperan memegangi tangan korban sedangkan ayahnya yakni SR berperan menusukan pisau ke leher korban,” kata Ino Harianto, saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Selasa (25/7/2023).

Ino menjelaskan, pada saat kejadian, korban yang diketahui merupakan mantan pencandu narkoba tersebut meracau dan marah-marah sambil membawa sebilah pisau, sehingga mengakibatkan ibunya ketakutan dan berlari keluar rumah.

“Kemudian ditegur dan ditenangkan oleh kakak laki lakinya yaitu TR, namun korban malah ingin melukai kakaknya sehingga kakaknya ini berusaha menghindar dengan berlari keluar rumah,” jelasnya.

Mendengar keributan, lanjut Ino, ayah kandung korban yang berada dalam kamar kemudian berusaha melerai dan menenangkan korban sambil membawa sebilah pisau dari kamarnya guna menjaga diri apabila sewaktu waktu korban akan melukainya.

Namun, saat coba ditenangkan korban berontak dan menendang ayah kandungnya. Setelah cek-cok antara keduanya, kakak kandung korban langsung masuk kedalam rumah memeggangi tangan korban.

“Saat pisau yang dipegang korban terjatuh dan korban masih berusaha berontak, ayah korban mengambil pisau yang telah disiapkan dan menusukan ke dada korban, namun berhasil ditepis korban menggunakan tangannya dan kemudian tusukan yang kedua berhasil terhunus ke leher korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia,” terangnya.

Menurutnya, sebelumnya kedua tersangka mengaku bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri.

“Awalnya kedua tersangka ini mengaku bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Namun setelah kami selidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ternyata korban dibunuh oleh kedua tersangka,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau.

Akibat perbuatannya, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.