Jual Ratusan Sepeda Motor Hasil Kejahatan, JT Dapat Untung Rp3 Juta Per Unit

oleh -0 Dilihat
Jual Ratusan Sepeda Motor Hasil Kejahatan, JT Dapat Untung Rp3 Juta Per Unit
Satreskrim Polres Tanggamus menyita sepuluh sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen, yang diduga hasil kejahatan.

Tanggamus- Keuntungan rata-rata jual beli yang didapatkan oleh JT dari setiap penjualan per unitnya untuk sepeda motor matic NMAX, PCX, Vario serta motor trail senilai Rp2 juta sampai Rp3 juta.

Sementara untuk penjualan sepeda motor honda beat dan motor jenis bebek lainnya, JT mendapatkan keuntungan senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, dalam pembelian, JT mendapatkan honda beat dengan harga Rp5 juta dijual Rp7 juta dan NMAX, PCX dan vario, dibeli seharga Rp12 juta dijual Rp15 juta.

Sementara untuk WR 155 dan CRF belinya Rp17 juta dijual Rp21 juta. Adapun Untuk dokumen kepemilikan hanya berupa STNK.

“Setelah diamankannya 10 sepeda motor, telah dilakukan pengecekan oleh regident Samsat Tanggamus dengan hasil identik untuk nomor rangka dan mesin” ungkapnya Kasat Reskrim.

Menurut Kasat, tindak lanjut penanganan sepeda motor tersebut adalah dengan berkoordinasi antar Polres dan Polda hingga kini masih menunggu adanya proses pengecekan lebih lanjut apakah, nomor-nomor rangka maupun mesin tersebut terblokir karena larian lessing atau tindak pidana fidusia ataupun dari tindak pidana penggelapan atau pencurian yang lain.

“Sehingga dalam proses ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif serta jaringannya yang lebih luas,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap JL, namun apabila ditemukan fakta lain ataupun terlibat dalam tindak pidana, di manapun, tentunya akan dilakukan penyidikan maupun penahanan.

“Sementara JL dikembalikan kepada keluarganya, menunggu hasil koordinasi maupun laporan dari masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanggamus menyita sepuluh sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen, yang diduga hasil kejahatan. Kendaraan roda dua yang disita di salah satu rumah di Pekon/Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung pada Rabu (14/6/2023). (Red DN/rls)

Baca: 10 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Disita, Pelaku Tawarkan di media Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.