10 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Disita, Pelaku Tawarkan di media Sosial

oleh -0 Dilihat
10 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Disita, Pelaku Tawarkan di media Sosial
Satreskrim Polres Tanggamus menyita sepuluh sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen, yang diduga hasil kejahatan.

Tanggamus- Satreskrim Polres Tanggamus menyita sepuluh sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen, yang diduga hasil kejahatan.

Kendaraan roda dua yang disita di salah satu rumah di Pekon/Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.

Adapun kendaraan yang disita tersebut di antaranya:
1. Yamaha WR 155 warna biru, nomor rangka MH3DG3710NKO47255 dan nomor mesin G3N6E-0051339 beserta surat jalan.
2. Honda CRF 150 warna hitam dengan Nopol B 5211 FMB, nomor rangka MH1KD1114PK374355, nomor mesin KD11E1373572 beserta STNK.
3. Honda V 160 warna merah Nopol T 3971 XY nomor rangka MH1KFO116PK420613, nomor mesin KFO1E1420655 beserta surat jalan.
4. Yamaha NMAX 155 warna hitam Nopol B 5399 FJF, nomor rangka MH3SG5620NK631773, nomor mesin G3L8E1280287 beserta STNK.
5. Yamaha NMAX 155 warna Nopol T 2185 SR, nomor rangka MH3SG5670MJ086577, nomor mesin G3L8E0708542 beserta STNK.
6. NMAX 155 warna biru Nopol B 5528 FIT, nomor rangka MH3SG5620NK614223, nomor mesin G3L8E1239097 beserta STNK.
7. Honda Beat 110 warna magenta hitam Nopol F 6524 DT, nomor rangka MH1JM1116GKO52764, nomor mesin JM11E1050853 beserta STNK.
8. Honda Beat 110 berwarna Biru Hitam dengan Nopol B 5164 FKH NOKA :MH1JM812XNK180312 NOSIN : JM81E2181734 beserta STNK.
9. Honda Beat 110 warna hitam Nopol T 6436 OD, nomor rangka MH1JM8128BNK046124, nomor mesin JM81E2047752 beserta STNK.
10. Honda Beat 110 warna putih, Nopol B 4148 FVG, nomor rangka MH1JFZ13XKK288076, nomor mesin JFZ1E3278231 beserta STNK.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, 10 sepeda motor tersebut disita setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat beredarnya atau jual belinya sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

“Setelah dilakukan penelusuran dari akun TikTok dan Facebook milik JL selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab Presisi 308 Polres Tanggamus dengan mendatangi kediaman saudara JL yang berada di Pekon Kota Agung” jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, pada Rabu 14 Juni 2023 ditemukan 10 unit sepeda motor dan kendaraan berikut JL yang kemudian dibawa ke Polres tanggamus guna dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JL diketahui jika dirinya mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang berasal di Bekasi dan Bandar Lampung.

“Yang bersangkutan sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan sepeda motor yang telah dijual sebanyak 150 unit kendaraan” ungkap Iptu Hendra. (Red DN/rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.