Terdesak Utang, 2 Pemuda Nekat Lakukan Pemerasan Berkedok Kecelakaan

oleh -0 Dilihat
Terdesak Utang, 2 Pemuda Nekat Lakukan Pemerasan Berkedok Kecelakaan
Pelaku pemerasan berinisial MAL Alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari.

Pringsewu- Terdesak utang dan ingin bersenang-senang, dua orang pemuda diringkus karena melakukan pemerasan berkedok kecelakaan lalu lintas.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku pemerasan berinisial MAL Alias Muklis (39) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus dan HY (32) warga Pekon Rejosari.

Pelaku diamankan pada Senin sore (26/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pemerasan.

Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap korban Prengki Kurniawan (23), warga Desa Gedung Nyapah, Abung Timur, Lampung Utara. Kasus pemerasan itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, di Pekon Rejosari Pringsewu.

Modusnya, kata Rohmadi, kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet salah satu pelaku saat mengendarai sepeda motor, lalu kedua pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab dengan cara memberi uang ganti rugi.

Lantaran korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan lalu menggadaikannya.

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Astrea bernomor Polisi B 6083 NP seharga Rp.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi.

Menindaklanjuti laporan pengaduan korban, kata Rohmadi, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dihadapan polisi, Hata Kapolsek, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang dan bersenang-senang.

“Sepeda motor korban oleh kedua pelaku digadaikan seharga Rp.1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp.800 ribu dan dihabiskan untuk membayar hutang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp.300 ribu dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan. (Red, DN/Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.