Ayah Bejat Ini Dibekuk Polisi Usai Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

oleh -0 Dilihat
Ayah Bejat Ini Dibekuk Polisi Usai Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali
Pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung Way Kanan ini, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan usai penyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Waykanan- Lakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di bawah umur yang masih berusia 14 tahun, pria berinisial SRY (36) asal Negeri Agung Way Kanan ini, dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

SRY dibekuk di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung, pada Senin (29/05/2023) lalu berdasarkan laporan KS (49) merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan.

Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban sebut saja Dara (bukan nama sebenarnya), bersama KS yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal tanggal 29 Mei 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada Senin (29/05/2023), pelapor dan korban serta terlapor dipanggil oleh Andi, Rukun Kampung (RK) dan menjelaskan telah beredar berita di kalangan salah satu sekolah di Tanjung Rejo bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.

Atas mediasi tersebut, SRY yang tidak lain merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya bahwa pernah menyetubuhi korban.

“Korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SRY pada tahun 2017 saat itu korban berusia 7 tahun berada dibangku kelas 1 (satu) SD lalu di kelas 2 SD di dalam kamar rumah korban” jelas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.

Terakhir pada (20/05/2021), pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban ke sekolah, foto tersebut terlihat korban sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian.

“Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban tidak berada dirumah melainkan sedang pergi keluar,” terang Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau 83 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (Rls, Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.