Kedapatan Bawa Sabu, Pedagang Asongan Ditangkap Polres Tulang Bawang

oleh -0 Dilihat
Kedapatan Bawa Sabu, Pedagang Asongan Ditangkap Polres Tulang Bawang
Pedagang asongan berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap terkait kasus narkoba. (hms)

Tulangbawang– Seorang pedagang asongan berinisial FY (26), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap terkait kasus narkoba.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, FY diamankan karena membawa dan memiliki barang haram berupa sabu.

“Hari Kamis (02/03/2023), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pedagang asongan yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko Minggu (05/03/2023).

lanjut AKP Aris, dari tangan pedagang asongan tersebut, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, plastik klip kosong, kotak rokok untuk menyimpan narkotika, dan handphone (HP) merek Vivo Y21 warna abu-abu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Polisi sebelumnya memperoleh informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika di Kampung Tunggal Warga.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas AKP Aris.

Pedagang asongan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.