Terpidana Sulaiman Serahkan Uang Rp200 Juta Ke Kejari Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Terpidana Sulaiman Serahkan Uang Rp200 Juta Ke Kejari Bandar Lampung
Uang tunai Rp200 juta diserahkan oleh terpidana Sulaiman ke Kejari Bandar Lampung disaksikan oleh keluarga terpidana dan bank BRI. Rabu (8/2/2023)

BandarLampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran uang denda perkara korupsi yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam kegiatan Land Clearing Pematangan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung atas nama terpidana Sulaiman bin M. Amin sebesar Rp200 juta.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, penyerahan ini dilakukan hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kejari telah menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta.

“Penyerahan uang denda tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Ahmad Hasan Basri disaksikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Miryando Eka Putra dan Bendahara Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Ernawati,” ungkapnya pada Rabu (8/2/2023).

Dia melanjutkan, penyerahan uang pun disaksikan perwakilan dari keluarga terdakwa dan pihak Bank BRI Cabang Tanjung Karang. Pembayaran uang denda telah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020 yang menyebutkan bahwa terpidana Sulaiman bin M. Amin dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

Ia melanjutkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  empat bulan.

Selanjutnya,  penyerahan uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada bank BRI Cabang Tanjung Karang.

Untuk diketahui, terdakwa Sulaiman sebelumnya divonis bebas oleh PN Tipikor Tanjungkarang namun dianulir MA.

Sulaiman diadili atas perkara korupsi dalam kegiatan Land Clearing Pematsngan Lahan Fasilitas Sisi Udara Baru Bandara Radin Inten II Lampung Tahap I pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tahun anggaran 2014.

Berdasarkan putusan Nomor :5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk, Sulaiman didampingi pengacara bernama Ahmad Handoko. Vonis bebas itu diputuskan pada 28 April 2020 dengan susunan majelis hakim sebagai berikut, Syamsudin sebagai ketua majelis, Abdul Gani serta Surisno sebagai hakim anggota.

Dari vonis bebas tadi, JPU dari Kejati Lampung mengajukan upaya kasasi lalu berdasarkan vonis MA terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Atas vonis MA itu pula, maka Kejati Lampung pun melaksanakan eksekusi terhadap Sulaiman ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 31 Januari 2022.

Sulaiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan didenda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.