Diskursus Network- Ketua Majelis Hakim Hendro menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun kepada Sri Wahyuni, terdakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana Baca Selengkapnya
Topik: Kasus Korupsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.