Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,6 miliar, Sang Istri Ikut Terseret

oleh -0 Dilihat
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,6 miliar, Sang Istri Ikut Terseret
Rafael Alun saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Jakarta- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael didakwa menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Dakwaan TPPU Rafael jika ditotal mencapai Rp 100 miliar.

Jaksa menyebut TPPU dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain p 31,7 miliar. Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

Adapun Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

PT Cubes Consulting yang didirikan pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Perusahaan-perusahaan, menurut Jaksa, digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.