Jelang Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

oleh -0 Dilihat
vonis
Jubir KPK, Ali Fikri (Ilham)

Jakarta – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang vonis perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/1/2024).

Kepala bidang pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membenarkan, sidang vonis Rafael Alun Trisambodo akan dilaksanakan hari ini.

“Betul sesuai agenda sidang hari ini (4/1) adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun T,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Kamis (04/01/2024).

Ali menyebut, berdasarkan fakta hukum dan hasil persidangan, KPK sangat yakin Rafael Alun akan diputuskan bersalah oleh majelis hakim.

“Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah. Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim.Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” ungkapnya.

Adapun sebelumnya, Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI menuntut Rafael dengan hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun penjara.

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,6 miliar, Sang Istri Ikut Terseret

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Rafael Alun dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek menerima total uang gratifikasi atau suap senilai Rp18,9 miliar sejak bulan Mei 2002 hingga Maret 2013 dari perusahaan konsultan yang didirikannya.

Kemudian, Jaksa KPK juga meyakini bahwa Rafael Alun juga menerima uang suap dengan total senilai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.

Tak hanya itu, dalam dakwaannya Jaksa KPK juga menyebut Rafael Alun melakukan TPPU. Rafael melakukan TPPU, dengan membeli sejumlah aset berupa mobil, bangunan dan tanah senilai Rp31,5 miliar serta uang yang disimpan dalam rekening perusahaannya senilai Rp5,4 miliar.

Jaksa KPK menjerat Rafael Alun, dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, dalam dakwaannya Jaksa juga menjerat Rafael Alun dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam dakwaan Jaksa KPK juga, Rafael dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.