Pelaku Penggelapan HP dan Senapan Angin di Way Kanan Dibekuk

oleh -0 Dilihat
Pelaku Penggelapan HP dan Senapan Angin di Way Kanan Dibekuk
Pria berinisial MHK (41) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ini dibekuk lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Way Kanan. (Ils)

Waykanan- Pria berinisial MHK (41) warga Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ini dibekuk lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, pada Minggu (13/8/2023), pelaku mendatangi korban di rumahnya dengan alasan hendak membeli Senapan Angin PCP merek FX Crown.

Namun korban an. Nurul Ulfi Sari (26) tidak mau menjual dikarenakan pelaku tidak membawa uang tunai, kemudian sekitar pukul. 11.30 WIB datang saksi, dan pelaku meminta kepada saksi untuk diantarakan ke Dusun Tempel Kampung Setia Negara dengan alasan akan mengambil uang. karna percaya Saksi berangkat bersama pelaku sambil membawa Senapan Angin tersebut.

“Seketika dalam perjalanan Saksi disuruh menunggu dan senapan angin tersebut dibawah oleh pelaku dan tidak kembali lagi” jelas Kompol Edy Saputra.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.840.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Addapun kronologi penangkapan pada Senin (16/8/2023) 2023, pelaku serta barang bukti senapan angin PCP merek FX Crown diamankan.

Dari pemeriksaan petugas, HN diduga kuat juga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit Hp di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti senapan angin PCP merek FX Crown dan Handphone merek VIVO Y22 warna Putih Silver masih diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.